Hak Jawab ini disampaikan berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers melalui Surat Nomor: 545/DP/IV/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Penyelesaian Pengaduan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat pemberitaan yang perlu diberikan ruang klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik.
Diterbitkan oleh fokusnusatenggara.com dengan judul “Diduga Terlantar Istri dan Anaknya Oknum Polisi Bripka Semuel Intimidasi, Teror, Ancam dan Tahan Dua Motor Wartawan”
LAMPIRAN SURAT KAPOLDA NTT NOMOR : B/34/V/REN. 2.3./2026 TANGGAL: 2 MEI 2026
- Anaknya Oknum Polisi Bripka Semuel Intimidasi, Teror, Ancam dan Tahan Dua Motor Wartawan”,, Berita yang diadukan berisi tuduhan atau dugaan yang tanpa disertai uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) pihak yang terkait sehingga berpotensi merugikan sejumlah pihak termasuk Institusi Polri.
- Pemberitaan yang diberitakan oleh fokusnusatenggara.com adalah berita yang diadukan tidak mencantumkan narasumber yang berimbang untuk menjadi dasar penulisan apalagi ditulis sebagai kasus hukum (penganiayaan). sehingga ketika menilai melanggar/bertentangan dengan ketentuan: Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 karena tidak berimbang, Redaksi fokusnusatenggara.com tidak memberikan kesempatan kepada Polda NTT dan Redaksi fokusnusatenggara.com juga melanggar pasal 2 yakni tidak menempuh cara-cara yang profesional dengan menunjukkan identitas dan menghormati hak privasi.
- Pada hari kamis, 19 Maret 2026, Polda NTT telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh wartawan deteksintt.com. Selain itu juga Polda NTT memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam tindakan kekerasan, intimidasi terhadap kerja jurnalistik, serta dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor.Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara terbuka dan berlandaskan fakta, bukan asumsi, tidak ditemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam peristiwa yang dilaporkan. Tidak terdapat indikasi niat untuk melakukan intimidasi maupun pencurian.adapun peristiwa yang terjadi merupakan upaya untuk mengamankan kendaraan milik pelapor guna mencegah potensi kehilangan. Oleh karena itu, perlu kami tegaskan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang diberitakan.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta huruf b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan”.
- Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
- Polda NTT senantiasa menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Polda NTT menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik. Oleh karena itu, kami berharap setiap pemberitaan dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, serta akurasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
- Menyampaikan keberatan atas proses kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan media fokusnusatenggara.com tersebut yang dinilai tidak dilakukan secara utuh, tidak melalui konfirmasi yang memadai, serta tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Akibat pemberitaan yang tidak berimbang dan kurang akurat tersebut, institusi Polri khususnya Polda NTT dirugikan karena nama baik tercemar dan kepercayaan publik menurun. Berkenaan hal tersebut, Kami menfirimkan secara resmi permintaan pemenuhan hak jawab sebagai berikut:
- Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada redaksi fokusnusatenggara.com untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
- Meminta kepada pihak media fokusnusatenggara.com untuk menyampaikan permohonan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima kepada institusi Polri, kami juga mendorong agar setiap insan pers senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi etika serta akurasi dalam setiap pemberitaan.
- Polda NTT menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik. Oleh karena itu, kami berharap setiap pemberitaan dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, serta akurasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
- Apabila tidak memenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pedoman pemberitaan media cyber dan peraturan lainnya tentang pers dan tidak melayani hak jawab dapat didenda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) sesuai dengan jawaban dan saran Dewan Pers.
- Berkaitan dengan maksud tersebut, diharapkan Pihak media Redaksi fokusnusatenggara.com dengan adanya langkah tegas/klarifikasi dari Polda NTT, diharapkan Pihak media lebih baik lagi dalam memberikan informasi sesuai dengan fakta dan melakukan klarifikasi, sehingga tidak memberikan berita-berita yang tidak benar kepada masyarakat dan tidak terjadinya penggiringan/issu negative kepada Polda NTT.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Kupang, 2 Mei 2026
KEPALA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT POLDA NTT
Tembusan:
Kapolda NTT.
Wakapolda NTT.
Irwasda Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











