KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Operasi Patuh Turangga 2025 yang berlangsung selama dua pekan pada 14-27 Juli 2025 berakhir. Selama operasi ini tercatat 5.362 pelanggaran lalu lintas yang ditindak.
“ Jumlah pelanggar lalu lintas yang diberi sanksi berupa tilang sebanyak 1.403 kasus, meningkat sebesar 58 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 890 kasus ,”kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmy melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Patuh Turangga 2025 Ditlantas Polda NTT, AKP I Wayan Suardika ( 28/7).
“ Dari ribuan pelanggaran lalu lintas, tidak semuanya mendapatkan sanksi tilang. Sebagian besar pelanggar hanya diberi teguran atas pelanggaran
Selain itu jelas AKP Wayan, polisi telah memberikan teguran kepada 3.959 pelanggar karena tidak taat aturan berlalu lintas. Dari jumlah tersebut, terjadi peningkatan sebesar 43 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 2.774 kasus.
“Untuk operasi tahun ini (red), terjadi peningkatan pelanggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya ,” jelas AKP Wayan.
Lebih rinci AKP Wayan menyebutkan pelanggaran yang tidak menggunakan helm masih dominan dengan jumlah 2.031 kasus. Kemudian, pemotor yang melawan arah berjumlah 260 kasus.
“ Selainitu pengendra yang menggunakan handphone saat berkendara terdapat 168 kasus, berkendara di bawah pengaruh alkohol 29 kasus, dan melebihi batas kecepatan 67 kasus ,” katanya.
Selain itu, berkendara di bawah umur sebanyak 475 kasus, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 154 kasus, melanggar lampu lalu lintas 98 kasus, menggunakan knalpot brong atau racing 211 kasus, dan menggunakan nomor polisi palsu ada 86 kasus.
“Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) 8 kasus, tidak memiliki kelengkapan surat-surat 444 kasus dan lain-lain ada 655 kasus. Ini untuk kendaraan roda dua” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











