KUPANG – Ini bukan soal penelantaran, ini adalah panggung sandiwara di mana fakta keuangan justru membalikkan seluruh tuduhan. Dalam pembacaan Nota Pembelaan yang memukau, Tim Kuasa Hukum Mokris Lay membongkar data angka yang membuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 6 bulan penjara terlihat sangat janggal dan tidak berdasar.
Fakta persidangan membongkar saldo rekening istri mencapai Rp 873 Juta + Rp 177 Juta, biaya sekolah anak Rp 50-80 Juta per tahun, dan aset dikuasai penuh. Tuduhan kekurangan uang terbukti bohong besar.
“Jaksa bilang uang tidak cukup? Coba lihat angka-angka ini! Bagaimana mungkin keluarga dikatakan terlantar dan menderita, sementara saldo di rekening mencapai Miliaran rupiah yang semuanya berasal dari keringat Mokris Lay?” tegas pembela Ryan Kapitan Cs dengan nada tinggi.
Bom Fakta: Saldo Rekening Miliaran Rupiah, Sekolah Mahal Aset Penuh
Berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi yang terbaca jelas di persidangan, terungkap realita yang sangat kontras dengan dakwaan:
Kekayaan yang Tersembunyi
1. Rekening BCA a.n. Ferri Anggi Widodo: Tercatat saldo sebesar Rp 873.067.082,17. Uang ini berasal dari hasil penjualan ikan usaha Mokris Lay yang disetorkan setiap hari minimal Rp 10 Juta.
2. Rekening BNI a.n. Ferri Anggi Widodo: Tercatat saldo sebesar Rp 177.783.893,-. Berasal dari hasil penjualan emas/perhiasan bersama.
-3. Total: Hampir mencapai Rp 1,1 Miliar yang dikuasai penuh oleh pihak istri.
Pendidikan Elit bukan terlantar
Tuduhan bahwa anak tidak terurus runtuh total dengan fakta biaya pendidikan anak (Aska):
– Kelas 1: Rp 50.000.000,-
– Kelas 2: Rp 60.000.000,-
– Kelas 3: Rp 80.000.000,-
Semua dibayar LANCAR menggunakan uang dari rekening yang isinya hasil usaha Mokris Lay.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











