KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT. Proses gelar perkara Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026), sebagai upaya pemulihan kerugian para korban sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan.
Kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika pelapor, yakni Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya, mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S selaku founder. Dalam struktur perusahaan tersebut, turut terlibat HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.
Dalam perkembangannya, para pelapor yang mendapat pendampingan dari terlapor S kemudian turut merekrut anggota baru hingga mencapai kurang lebih 40 orang. Para member dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang disebut akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp 25.000 per koin pada 15 Januari 2023.
Namun realisasi di lapangan jauh dari harapan. Saat koin mulai diperdagangkan, harga hanya mencapai sekitar Rp13.000 per koin dan terus merosot drastis hingga menyentuh kisaran Rp300 per koin. Kondisi semakin diperparah ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member. Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami total kerugian mencapai Rp700 juta.
Menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan. Dari hasil komunikasi dan pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Gelar restorative justice yang dilaksanakan pada 8 April 2026 dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, SH, serta dihadiri oleh unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda NTT, perwakilan subdit Ditreskrimsus, para pelapor, serta terlapor AW.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan kepentingan pemulihan korban.
“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











