ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dirreskrimsus Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Secara Restorative Justice

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Secara Restorative Justice ( Humas Polda )

 Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah tersebut tetap melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat, serta melibatkan pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

 “Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” tambahnya.

 Usai pelaksanaan gelar restorative justice, perwakilan pelapor menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas upaya fasilitasi penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum, Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

 Perwakilan korban, Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda NTT yang telah membantu memperjuangkan hak-hak korban.

 “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Berikan Penghargaan kepada Polwan Berprestasi di Syukuran Hari Jadi ke-76 Polwan RI

 Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.

 

  • Bagikan