KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak (TPPA).
Ajakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan serta memperkuat peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah provinsi tersebut. Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapat perhatian serius serta penanganan cepat dari aparat penegak hukum.
Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kapolda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila mengetahui ataupun mengalami langsung kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











