KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PPO) di wilayah NTT.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Syukuran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT, yang digelar di Mapolda NTT, Rabu (4/2/26).
Dalam sambutannya, Kapolda NTT menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan tindak lanjut kebijakan nasional Polri. Ia mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah melaunching Direktorat PPA-PPO pada 21 Januari 2026, yang dibentuk di 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia.
“Walaupun kita serba terbatas baik dari segi personel maupun anggaran, saya yakin dan percaya di bawah kepemimpinan Ibu Nova selaku Direktur PPA dan PPO, direktorat yang baru ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Irjen Pol. Rudi Darmoko.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan personel akan dilakukan secara bertahap melalui mutasi internal (TR) Polri. Personel yang jajaran akan secara berkelanjutan memperkuat dan mendukung kinerja Direktorat PPA dan PPO.
Kapolda juga menyoroti tingginya angka kejahatan terhadap perempuan dan anak serta kasus perdagangan orang di Provinsi NTT.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah peristiwa tragis di Kabupaten Ngada, di mana seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia akibat gantung diri.
“Kasus di Ngada ini sangat memprihatinkan. Seorang anak yang masih sangat kecil hanya karena meminta alat tulis, namun kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan. Ini bukan lagi kasus lokal, tetapi sudah menjadi atensi nasional bahkan sampai ke Istana,” ungkap Kapolda dengan nada prihatin. Sebagai bentuk kepedulian, Kapolda menjelaskan bahwa Kapolres Ngada telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan santunan, sementara Biro SDM Polda NTT telah menurunkan konselor guna melakukan pendampingan psikologis terhadap keluarga korban.
Ke depan, penanganan korban maupun pelaku PPA dan PPO juga akan terintegrasi dengan fasilitas “Rumah Bahagia”, yang dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Kapolda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











