KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Sabu Raijua, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupatn Sabu Raijua.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua diantaranya Arshad Tey, Cristian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh.
Kajari Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tip membenarkan adanya penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
” Kami tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua. Tiga orang tersebut adalah Arshad Tey, Cristian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh,” kata Hendrik Tip, Selasa 03 Maret 2026.
Menurut Hendrik sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejaksaam Negeri Sabu Raijua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











