KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima aspirasi Aliansi Pemuda Mahasiswa-NTT yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD NTT, Selasa (3/2/2026).
Aksi tersebut menyoroti penolakan terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta wacana penyelenggaraan Pilkada secara tidak langsung.
Anggota DPRD NTT, Kasimirus Kolo, hadir bersama Yulius Uly, Hiro Banafanu, David Boimau, Anton Landi, dan Rambu Praing untuk menemui massa aksi. Kasimirus menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan perwakilan DPRD karena pimpinan DPRD Provinsi NTT sedang tidak berada di tempat.
“Kami hadir untuk mendengar aspirasi adik-adik mahasiswa. Apa yang disampaikan sangat kritis, penuh idealisme, dan kami apresiasi,” ujar Kasimirus dalam dialog bersama massa aksi.
Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi NTT memiliki tugas dan fungsi utama untuk menyerap aspirasi masyarakat, menyusunnya dalam kebijakan daerah, membahas anggaran, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Aspirasi adik-adik kami terima dengan sungguh-sungguh dan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti serta diteruskan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait wacana Pilkada tidak langsung, Kasimirus menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas mengatur mekanisme pemilihan secara langsung maupun melalui DPRD. Meski demikian, ia secara pribadi menyatakan sependapat dengan tuntutan mahasiswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











