ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT Christofel  Liyanto Juga Dicekal

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Liyanto, S.E. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses kredit bermasalah Debitur CV ASM atas nama Rachmat, S.E. di PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016 pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede, berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2022 dan diperkuat oleh fakta persidangan perkara terkait yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.

Kajari Shierly menjelaskan, dalam perkara tersebut sebelumnya telah ada dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E., serta dua terdakwa lainnya, yaitu Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., yang kini masih menjalani proses persidangan.

Baca Juga :  Datang Bersilahturahmi, GM Angkasa Pura Ucapkan Terima Kasih atas Partisipasi Polresta Kupang Kota Amankan Bandara El-Tari

“Berdasarkan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi yang diperkuat dengan fakta persidangan, tersangka Chris Liyanto diduga kuat terlibat cukup aktif meskipun terlihat seolah-olah pasif dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini,” ujar Shierly Didampingi Jajarannya kepada wartawan.

Menurutnya, hampir seluruh uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara mengalir ke rekening BPR Christa Jaya yang diketahui merupakan milik Christofel Liyanto. Dari aliran dana tersebut, tersangka diduga diuntungkan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

Baca Juga :  Kejari Kota Kupang Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar Sepanjang Tahun 2025

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka Chris Liyanto juga telah mengakui memindahbukukan dana sebesar Rp500 juta ke rekening pribadinya dengan nomor rekening 001-00000-10 atas nama Christofel Liyanto, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari terpidana Rachmat, S.E. sebagai pemilik uang saat itu.

  • Bagikan