KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Anggota DPRD, sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristo Haki, dilaporkan Petrus Sole Ragritis ke Polres TTU karena dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan serta jasa perencanaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai lebih dari Rp 200 juta.
Petrus Sole Ragritis didampingi kuasa hukumnya Viktor Emanuel Manbait, SH dan rekan mendatangi SKPT Polres TTU Rabu 28 Januari 2026 melaporkan Kristo Haki diduga sengaja menggelapkan uang dari kliennya Petrus.
“ Uang milik klien kami Petrus Sole Ragritis digunakan untuk membeli material dan kebutuhan pembangunan Dapur MBG Maubesi milik Kristo Haki. Tetapi setelah dapur tersebut beroperasi justru kliennya tidak lagi dihubungi oleh Ketua DPC Partai Gerindra TTU itu,” ujar Victor Emanuel manbait, Rabu ( 28/1).
Viktor menyebutkan Klien nya Petrus diminta sebagai perencana dapur MBG oleh Kristo Haki pada bulan November 2024. Kemudian Januari 2025, Petrus lagi-lagi diminta oleh Kristo Haki untuk melakukan pendataan lapangan dan membuat layout dapur MBG di BTN Kota Kefamenanu.
“ Setelah itu, hal yang sama dilakukan klien kami untuk dapur MBG di depan Kantor BPJS supaya dipresentasikan ke investor atas nama Nino di Kupang pada tanggal 21 Januari 2025″, kata Victor.
Lanjut aktivis Walhi ini bahwa, Petrus disuruh membuat pendataan dan design layout dapur MBG di losmen Anggrek kelurahan Sasi. Tetapi ketiga lokasi tersebut tidak cocok, sehingga kliennya diperintahkan membuat ulang pendataan dan layout untuk dapur MBG Maubesi di rumah orangtua Kristo Haki.
Berdasarkan hasil layout yang dibuat oleh Petrus Ratrigis, maka Dapur MBG Desa Maubesi mulai dikerjakan pada bulan Februari 2025. Selain sebagai perencana, klien kami juga digunakan sebagai pengawas pembangunan dapur MBG Maubesi hingga selesai dikerjakan pada Juli 2025″, ujar Victor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











