KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mendorong penguatan Satuan Tugas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal serta pengaktifan komunitas purna pekerja migran sebagai bagian dari upaya perlindungan, pencegahan, dan pemberdayaan PMI secara berkelanjutan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Penanganan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (20/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan dihadiri Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama para Wakil Menteri P2MI dan jajaran, Ketua DPRD Provinsi NTT, Forkopimda Provinsi NTT, Direktur Utama Bank NTT, serta para bupati dan wakil bupati se-NTT, baik secara luring maupun daring.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa meskipun sebagian besar PMI berasal dari luar wilayah Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memberikan pendampingan, khususnya pada aspek peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi.
“Pemkot Kupang fokus pada pelatihan keterampilan bagi calon PMI serta pemberdayaan ekonomi bagi mereka yang telah kembali, agar mampu hidup mandiri dan produktif setelah purna penempatan,” ujar dr. Christian Widodo.
Ia menjelaskan, Pemkot Kupang telah menyediakan berbagai program pelatihan keterampilan, bantuan sarana dan prasarana, serta ruang usaha bagi purna PMI melalui wadah seperti Sunday Market Buat Orang Kupang (SABOAK) dan container booth UMKM. Selain itu, Pemkot Kupang juga membangun kerja sama dengan Bank NTT untuk memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menekankan pentingnya penguatan Satgas Penanganan PMI Ilegal lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri. Menurutnya, penguatan tersebut perlu mencakup kewenangan akses ke fasilitas strategis, seperti pelabuhan dan bandara sebagai pintu masuk dan keluar daerah, serta dukungan anggaran operasional yang memadai untuk pencegahan dan penindakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











