Selain itu, dr. Christian Widodo menyoroti urgensi pembentukan komunitas purna pekerja migran sebagai ruang berbagi informasi dan pendampingan. Komunitas ini dinilai penting untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan pascakepulangan, akses pelatihan, hingga pendampingan psikologis guna mendukung proses reintegrasi sosial dengan keluarga dan lingkungan asal.
Sementara itu, Menteri P2MI, Mukhtarudin menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan visi, persepsi, dan langkah strategis dalam mengoptimalkan kualitas serta kuantitas penempatan dan pemanfaatan PMI asal NTT. Ia memaparkan delapan strategi kebijakan nasional P2MI, mulai dari peningkatan kapasitas calon PMI melalui Migrant Center dan SMK Go Global, penguatan Desa Migran EMAS, penyediaan KUR Penempatan dan Pemberdayaan, hingga penerapan akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa rapat ini penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan PMI. Menurutnya perhatian pemerintah terhadap PMI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke daerah asal agar memberi manfaat nyata bagi keluarga dan lingkungan.
Sejalan dengan pandangan Wali Kota Kupang, Gubernur NTT juga mendorong pembentukan dua tim satgas. Tim pertama bertugas melakukan pendampingan dan penyiapan calon PMI, termasuk pengurusan administrasi kependudukan dan pembekalan keterampilan. Sementara tim kedua difokuskan untuk memberantas praktik mafia dan jaringan PMI ilegal.
“Jika kita kalah, yang pulang adalah jenazah. Mereka berangkat dengan modal nekat, pulang dengan kehilangan nyawa,” tegas Gubernur Melkiades.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











