KUPANG, fokusnusatenggara.com — Setelah melalui proses panjang dan bolak-balik antara penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
“Iya, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay sudah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa peneliti,” kata Raka Putra Dharmana.
Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa peneliti Kejati NTT telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap.
Dengan dinyatakannya berkas P-21, perkara tersebut kini memasuki tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap II. Pada tahap ini, penyidik Polda NTT akan menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











