ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTU Ciduk Dua Pelajar Pembakar Pohon Natal di Simpang Tiga Dalehi Kefamenanu

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com  Polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran pohon Natal di Pertigaan Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.

” Anggota kami berhasil menangkap dua pelaku pembakaran pohon Natal. Keduanya masih status anak di bawah umur atau pelajar jadi kita akan minta pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk mendampingi mereka ,” Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalu Kepala Subseksi PIDM Humas, Ipda Markus Wilco Mitang( 26/12).

Kedua terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing, Chalvin Quresma Maudaka (CQM), laki-laki, usia 16 tahun, pelajar, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Berikutnya Liandro Sephanio Ludony Manunait (LSLM), laki-laki, usia 17 tahun, pelajar, warga Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Baca Juga :  Hari Ini 120 Kepsek Dilaporkan Ke Polda NTT Terkait PIP

Penangkapan dua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 428 / XII / 2025 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tertanggal 22 Desember 2025.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga :  Metu Faot Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka Yang Buron, Akhirnya Diringkus di Biuduk Foho

“Kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres TTU untuk diproses sesuai dengan ketentuan, aturan hukum yang berlaku. Keduanya diproses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak,” jelas IPDA Markus Wilco Mitang.

  • Bagikan