ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Peringati HAKORDIA 2025, Jaksa Agung Serukan Perang Total terhadap Korupsi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di lapangan upacara Kejati NTT, pada Selasa (09/12/25). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dan diikuti oleh Wakajati NTT Teuku Rahmatsyah, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, serta seluruh Pejabat Utama dan pegawai Kejati NTT maupun Kejari Kota Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Kajati NTT membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka Peringatan HAKORDIA 2025. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk memperkuat perang total terhadap korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Korupsi Ancaman Nyata bagi Kemakmuran Rakyat

Baca Juga :  Kejati NTT MOU Dengan  Pemprov dan Pemkab/Kota Terapkan Pidana Kerja Sosial

Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa peringatan HAKORDIA bukan hanya ritual tahunan, tetapi momentum refleksi nasional untuk membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas.
“Korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi syarat penting untuk mewujudkan kemakmuran rakyat,” demikian kutipannya.

Baca Juga :  Kejati dan Pemprov NTT Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

Tahun 2025, Kejaksaan RI mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, menegaskan bahwa upaya antikorupsi harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan publik. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun angka yang menggambarkan besarnya hambatan terhadap pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Penindakan Strategis dan Pemulihan Aset Negara Jadi Prioritas

Baca Juga :  Aduh! Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho dan Empat Tersangka Lain Ditahan Penyidik Kejati Terkait Kasus MTN Senilai Rp 50 Miliar

Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya penindakan strategis terhadap tindak pidana korupsi yang menyasar komoditas vital serta kejahatan korporasi yang berdampak sistemik pada perekonomian nasional. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar kedua di dunia, dan kekayaan tersebut harus dikelola dengan integritas dan transparansi.

“Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara sebagai modal pembangunan,” tegas amanat tersebut.

  • Bagikan