KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di lapangan upacara Kejati NTT, pada Selasa (09/12/25). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dan diikuti oleh Wakajati NTT Teuku Rahmatsyah, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, serta seluruh Pejabat Utama dan pegawai Kejati NTT maupun Kejari Kota Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Kajati NTT membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka Peringatan HAKORDIA 2025. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk memperkuat perang total terhadap korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Korupsi Ancaman Nyata bagi Kemakmuran Rakyat
Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa peringatan HAKORDIA bukan hanya ritual tahunan, tetapi momentum refleksi nasional untuk membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas.
“Korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi syarat penting untuk mewujudkan kemakmuran rakyat,” demikian kutipannya.
Tahun 2025, Kejaksaan RI mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, menegaskan bahwa upaya antikorupsi harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan publik. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun angka yang menggambarkan besarnya hambatan terhadap pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Penindakan Strategis dan Pemulihan Aset Negara Jadi Prioritas
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya penindakan strategis terhadap tindak pidana korupsi yang menyasar komoditas vital serta kejahatan korporasi yang berdampak sistemik pada perekonomian nasional. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar kedua di dunia, dan kekayaan tersebut harus dikelola dengan integritas dan transparansi.
“Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara sebagai modal pembangunan,” tegas amanat tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











