KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bagi anda pelaku usaha jasa Kesehatan di Kota Kupang, saat ini anda dipermudah dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang. Semua ijin dipermudah lewat aplikasi online via situs sipintar.co.id.
Petugas loket izin kesehatan di MPP Kota Kupang, Mery Djami, mengatakan masyarakat kini tidak perlu membawa berkas fisik ke loket. Semua dokumen cukup diunggah secara online via situs sipintar.go.id.
“Semua sudah online. Pemohon tinggal unggah dokumen dan proses berjalan sesuai tahapan,” ujar Mery kepada wartawan, Rabu 26 November 2026.
Menurut dia, ada lima izin praktik tenaga kesehatan yang saat ini sudah bisa diproses secara digital, yaitu Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat dan SIP Apoteker.
Sementara izin manual, kata dia, hanya diterapkan untuk beberapa profesi seperti dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan layanan tertentu lainnya.
Setiap hari petugas kesehatan di MPP Kota Kupang bisa memproses minimal 5 izin, dan bisa mencapai 12–15 izin melalui SiPintar.
“Kalau berkas lengkap, izin bisa selesai setengah hari. Jika ada kekurangan paling lama 1–3 hari,” jelasnya.
Jam Layanan MPP Kota Kupang mulai hari Senin sampai Jumat: 08.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











