ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Lewat Sipintar, 5 Jenis Ijin Kesehatan Beres Bersama MPP

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bagi anda pelaku usaha jasa Kesehatan di Kota Kupang, saat ini anda dipermudah dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang. Semua ijin dipermudah lewat aplikasi online via situs sipintar.co.id.

Petugas loket izin kesehatan di MPP Kota Kupang, Mery Djami, mengatakan masyarakat kini tidak perlu membawa berkas fisik ke loket. Semua dokumen cukup diunggah secara online via situs sipintar.go.id.

“Semua sudah online. Pemohon tinggal unggah dokumen dan proses berjalan sesuai tahapan,” ujar Mery kepada wartawan, Rabu 26 November 2026.

Baca Juga :  Solusi Antrean Panjang: Inovasi Baru Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Pelayanan di Kota Kupang

Menurut dia, ada lima izin praktik tenaga kesehatan yang saat ini sudah bisa diproses secara digital, yaitu Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat dan SIP Apoteker.

Sementara izin manual, kata dia, hanya diterapkan untuk beberapa profesi seperti dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan layanan tertentu lainnya.

Baca Juga :  Buntut Pemecatan Sejumlah PAC, Simpatisan Jeriko Akan Lakukan Demonstrasi

Setiap hari petugas kesehatan di MPP Kota Kupang bisa memproses minimal 5 izin, dan bisa mencapai 12–15 izin melalui SiPintar.

“Kalau berkas lengkap, izin bisa selesai setengah hari. Jika ada kekurangan paling lama 1–3 hari,” jelasnya.

Jam Layanan MPP Kota Kupang mulai hari Senin sampai Jumat: 08.00 WITA hingga 16.00 WITA.

  • Bagikan