ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Lembata Bongkar Kasus Pemalsuan Beras,  Tersangka AUM, Ini Mudusnya

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LEMBATA, fokusnusatenggara.com —  Polres Lembata bongkar mafia pemalsuan beras, satu pedagang beras di pasar Lamahora, AUM diamankankan. Modusnya, pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa. Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan kasus ini terungkap sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim menyebutkan kalau penjualan beras tidak sesuai merk terjadi di kompleks Pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga :  Setubuhi Pacarnya Karena " Mau Sama Mau " Sebanyak Empat Kali, AM Diciduk Polisi

“ Modus pelaku adalah mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah merupakan beras kualitas tinggi ,” kata AKBP Nanang Wahyudi kepada awak media ( 11/11).

Berbekal laporan polisi jelas AKBP Nanang Wahyudi, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang – orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi mengungkap peran AUM, salah satu penjual beras di kawasan pasar Lamahora, Kabupaten Lembata.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang

“AUM sudah sering memesan beras jenis Selamat dan jenis Buah Kurma  yang masing-masing disimpan di karung ukuran 50 kilogram. Beras ini diambil dari kapal Sulawesi dan dijual kembali di kios Alam di kompleks Pasar Lamahora milik terlapor AUM,” ujar Kapolres.

Dia menyebutkan AUM sudah memesan karung beras ukuran 20 kilogram merk beras SLYP Super dengan logo VIP dan beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal Sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan dari beras yang akan dijual.

Baca Juga :  Kejati NTT Tangkap ST Terkait Kasus Kredit Macet Bank NTT

“Terlapor AUM melakukan pengoplosan beras jenis medium merk Buah Kurma dan beras medium jenis Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 kilogram jenis premium dengan karung beras merk beras SLYP Super berlogo VIP dan beras SLYP Super berlogo Mawar Sakura,” tambahnya.

  • Bagikan