WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Polsek Umalulu secara resmi menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana penggelapan pupuk ke Kejaksaan Negeri Waingapu pada Senin, 8 September 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja.
Kejahatan tersebut terjadi pada awal hingga petengahan Desember 2024, di lokasi kebun petak milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang terletak di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.
Dalam aksinya, para tersangka menggelapkan sebanyak 54 karung pupuk dengan rincian, 14 karung pupuk TSP, 31 karung pupuk UREA/Nitrat dan 9 karung pupuk Mop/KCL, dengan berat masing-masing karung 50 kg.
Para tersangka yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu antara lain, ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM dan YP. Tersangka ATA sendiri merupakan Mador FA pada PT. MSM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











