KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indionesia, Pemerintah Provinsi NTT menggelar Kirab Budaya bertajuk NTT “Bagaya Merayakan Warisan Menyongsong Masa Depan”.
Kirab budaya yang diikuti oleh 80 kelompok perwakilan dari instansi pemerintahan, sekolah, dan kelompok etnis ini dilepas secara resmi oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena di Alun-alun Rumah jabatan Gubernur pada Rabu, (13/8/2025) siang.
Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia adalah sebuah perjalanan perjuangan yang panjang.
Kemerdekaan bukanlah hadiah atau pemberian dari penjajah melainkan hasil perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa yang berasal dari berbagai latar belakang budaya, suku, agama dan ras.
“Kemerdekaan ini adalah bagian dari perjuangan seluruh rakyat Indonesia termasuk juga rakyat Nusa Tenggara Timur,” ujar Melki.
Perayaan Kirab Budaya tahun ini hadir dengan semangat baru, menghubungkan warisan budaya dengan pariwisata berkelanjutan (eco-cultural tourism), yang kini menjadi tren global. Keindahan kain tenun, musik tradisional, tarian, kuliner, dan upacara adat ditampilkan semenarik mungkin oleh masing-masing kelompok etnis peserta kegiatan ini.
Budaya etnis lokal yang terdapat di 22 kabupaten/kota, beserta kearifan budaya nusantara yang hidup di NTT menurut Melki Laka Lena adalah anugerah Tuhan yang tak ternilai. Karena itu, beliau mendorong agar adat dan budaya harus dihargai dan dilestarikan agar tidak hilang ditelan zaman.
“Kirab budaya ini adalah bagian dari kita ingin menegaskan peran dari kelompok adat budaya untuk juga diberikan kesempatan pada hari kemerdekaan ini,” jelasnya.
Melki Laka Lena berharap agar melalui Kirab Budaya ini, simpul-simpul kebhinekaan makin dipererat untuk menjadi kekuatan harmonis serta memberikan rasa damai, tentram, dan nyaman bagi seluruh masyarakat dari berbagai paguyuban etnis di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











