KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki kembali meningkat. Pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025 pukul 01.05 WITA, gunung yang terletak di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami erupsi signifikan dengan kolom abu setinggi ±18.000 meter di atas puncak (±19.584 meter di atas permukaan laut). Kolom abu pekat terlihat mengarah ke barat daya, barat, dan barat laut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang, mengikuti arahan petugas, dan menjauhi zona bahaya yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 6 kilometer dari pusat erupsi dan radius sektoral 7 kilometer ke arah barat daya hingga timur laut. Mohon patuhi semua instruksi dari pihak berwenang demi keselamatan bersama,” ujar Kombes Henry, Sabtu pagi, (2/8).
Erupsi tersebut terekam dengan amplitudo maksimum 47,3 mm dan durasi sementara selama 14 menit 5 detik. Suara gemuruh dan dentuman keras terdengar hingga ke pos pengamatan di Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang. Hingga laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung.
Status Masih Level IV (AWAS), Polri Tingkatkan Kewaspadaan
PVMBG masih menetapkan status Level IV (Awas) untuk Gunung Lewotobi Laki-laki. Polda NTT bersama instansi terkait telah menyiagakan personel gabungan di wilayah-wilayah yang berpotensi terdampak. Selain itu, warga diimbau menggunakan masker untuk menghindari dampak abu vulkanik terhadap sistem pernapasan, terutama di daerah seperti Dulipali, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











