MALAKA, fokusnusatenggara.com — Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Profesor Sofian Effendi menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak pernah lulus sebagai sarjana dari UGM karena nilainya tidak cukup.
Hal ini ia ungkapkan dalam wawancara bersama Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, yang mempertanyakan seputar kebenaran dugaan ijazah palsu Jokowi.
Mulanya Sofian menyebut, berdasarkan cerita yang dia dengar dari guru besar di Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi masuk saat dia kala itu lulus SMPP atau setingkat SMA di Solo, Jawa Tengah dan sempat menimbulkan kontroversi.
“Pada tahun 1980 masuk, ada dua orang yang masih bersaudara yang masuk (Fakultas) Kehutanan, itu satu Hari Mulyono kemudian Joko Widodo. Hari Mulyono ini orang yang aktivis, dikenal di kalangan mahasiswa karena dia mendirikan Silvagama pendaki gunung dan segala macam, dan juga secara akademik dia perform, dia lulus tahun 1985. Tapi Jokowi ini menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan juga, itu pada tahun 1980-an tidak lulus. Juga saya lihat di dalam transkrip nilai yang ditampilkan oleh (Polri), IPK-nya itu tidak sampai 2,” tutur Sofian dikutip dari YouTube Langkah Update, Kamis (17/7/2025).
Ia menyinggung saat itu, masih ada program sarjana muda dan sarjana. Tetapi Jokowi hanya sampai program sarjana muda atau bergelar B.Sc.
“Pada waktu itu masih ada sarjana muda dan doktoral jadi dia tidak lulus, tidak qualified, di DO istilahnya, hanya boleh sampai sarjana muda, B.sc,” kata Sofian menjabat Rektor UGM tahun 2002-2007 ini.
Tak hanya itu, saat itu kata Sofian, Prof Ahmad Sumitro yang sempat akan menguji namun tidak jadi, karena heran dengan Jokowi yang hanya memiliki gelar B.Sc tapi sudah mau mengajukan skripsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











