KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sebanyak 14 sekolah di Kota Kupang diduga melanggar Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Ke-14 sekolah yang terdiri dari 3 sekolah dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, menggunakan Dana BOS untuk melakukan pembelian kontainer sampah untuk kelurahan dan menjadi dukungan untuk Roadmap Penanganan Sampah yang merupakan program prioritas Pemerintah Kota Kupang.
Ke-14 sekolah tersebut diantaranya, SMP Negeri 1, 2, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 13, 14 dan 20, kemudian SD Lasiana, SD Oeleta dan SD Liliba.
Disebutkan, kontainer sampah yang dibeli menggunakan Dana BOS tersebut seharga kurang lebih Rp.3,7 juta per kontainer.
Sebanyak 14 kontainer dibeli oleh ke-14 sekolah dan diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dan kemudian diserahkan kepada 10 kelurahan, Selasa, 1 Juli 2025.
10 kelurahan tersebut, yakni, Kelurahan Oetete, Air Nona, Penkase Oeleta, Kelapa Lima, Lasiana, Naikoten Satu, Naimata, Maulafa, Oesapa dan Liliba. Masing-masing kelurahan mendapatkan satu kontainer, sedangkan khusus Kelurahan Oetete dan Keluarahan Lelapa Lima, mendapat dua kontainer sampah.
“Sumbangan ini sebagai wujud kepedulian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, melalui sekolah, dalam rangka mendukung program prioritas Pemkot Kupang, yakni Kota Kupang Bersih dan Bebas dari Sampah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, saat Acara Serah Terima Kontainer Sampah di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Diketahui, Pemerintah Kota Kupang tengah menggenjot target pengadaan 1.300 kontainer sampah sebagai bagian menyukseskan Roadmap Penangnan Sampah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat Acara Serah Terima Kontainer di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengungkapkan, saat ini total kontainer yang telah ada berjumlah 1.100 kontainer, yang terdiri dari 800 kontainer dibeli menggunakan APBD dan 300 kontainer sampah yang didapatkan dari CSR dan sumbangan.
Langgar Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











