MAUMERE,fokusnusatenggara.com —Polsek Alok, Polres Sikka berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus tukar tambah perhiasan emas palsu yang terjadi di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka, NTT.
Dalam perkara ini, dua orang pelaku berinisial IAP dan TC, warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Alok, Iptu Maria Lusia Lero, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2025, tertanggal 9 Juni 2025. Penyidikan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VI/2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/58/VI/2025, yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Sikka.
Modus yang digunakan kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan. Mereka memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli. Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.
“Para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil. Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester,” terang Iptu Maria Lusia Lero.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari, dengan total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu. Sementara itu, tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat nota-nota palsu.
Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp 11 juta. Perhiasan korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp 59.200/kadar emas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











