KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kehadiran hukum yang humanis dan edukatif melalui kegiatan “OM JAK (Obrolan Menarik Jaksa) Menjawab” di area Car Free Day (CFD) Jalan El Tari, Kota Kupang pada Sabtu (21/6/25) pagi.
Mengusung tema “Jaksa Sahabat Anak: Hadir untuk Melindungi Hak, Mencegah Pelanggaran, dan Menanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini”, kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari fungsi intelijen penegakan hukum Kejaksaan dalam ranah pencegahan dan penerangan hukum kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Hukum yang Dekat, Sederhana, dan Mendidik
Kegiatan OM JAK merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya pendekatan langsung, sederhana, dan tanpa sekat birokrasi dalam pelayanan hukum kepada publik.
Di bawah kepemimpinan Kajati Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Kejati NTT memanfaatkan momen interaksi publik di CFD untuk memberikan layanan konsultasi hukum gratis, memperkenalkan program-program unggulan, serta menumbuhkan budaya sadar hukum sejak dini.
Dua Program Unggulan Intelijen Kejati NTT Diperkenalkan
Dalam suasana santai dan interaktif, Tim Intelijen Kejati NTT melalui Seksi Penerangan Hukum mensosialisasikan dua program strategis:
1.JAGA GURU – Jaksa Kolega Guru : Sebuah inisiatif perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik yang rentan mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugas. Melalui program ini, Kejati NTT memberikan edukasi hukum di lingkungan pendidikan, pendampingan terhadap guru yang bermasalah, dan membangun keberanian guru untuk mendidik secara profesional. Program ini juga didukung portal digital konsultasi hukum, sejalan dengan transformasi digital Kejaksaan.
2.KLINIK HUKUM KEJATI NTT : Resmi diluncurkan pada 14 Mei 2025, Klinik Hukum menjadi sarana konsultasi non-litigasi terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan jaksa terkait persoalan hukum keluarga, tanah, hutang piutang, perlindungan anak dan perempuan, serta masalah hukum sehari-hari lainnya. Fungsi intelijen di sini menjadi alat deteksi dini terhadap potensi konflik hukum dalam masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











