ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Inilah Nasib Briptu Mohamad Rizky, Sikat Siswi SMK Dalam Kantornya,Dipecat

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com — Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial PGS ( 17 ) di kantor Satlantas usai razia lalu lintas.

Terkait pemecetan tidak dengan hormat ( PTDH ) Briptu Muhamad Rizky ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

Baca Juga :  Oknum Polwan Brigpol YM  Ditahan Propam Polda NTT Karena Diduga Mencuri Uang Pelanggan Salon Kecantikan

Dia menyebutkan sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita. Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.

” Disinilah kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu Muhamad Rizky. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kantornya,” kata Kombes Henry Novika Chandra ( 13/6).

Baca Juga :  Kasus Jatuhnya Dua WNA Austria di Cunca Wulang Manggarai Barat, Polda NTT Dalami Dugaan Kelalaian Pengelola Wisata

Kombes Henry menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran bermoral seperti ini, apalagi menyangkut anak di bawah umur.

  • Bagikan