ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Inilah Nasib Briptu Mohamad Rizky, Sikat Siswi SMK Dalam Kantornya,Dipecat

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com — Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial PGS ( 17 ) di kantor Satlantas usai razia lalu lintas.

Terkait pemecetan tidak dengan hormat ( PTDH ) Briptu Muhamad Rizky ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Pelaku Bom Ikan, Masyarakat Diminta Jangan Lindungi Pelaku

Dia menyebutkan sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita. Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.

” Disinilah kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu Muhamad Rizky. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kantornya,” kata Kombes Henry Novika Chandra ( 13/6).

Baca Juga :  Operasi Patuh Turangga 2025, Polda NTT Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan

Kombes Henry menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran bermoral seperti ini, apalagi menyangkut anak di bawah umur.

  • Bagikan