\KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD ) Grib Jaya NTT, Rabu (28/5/2025) melaporkan Media Hukrim RDTV ke Polda NTT, Rabu 28 Mei 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H, M.H.
Jajaran pengurus DPD GRIB Jaya yang datang ke Polda NTT untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Alor itu adalah Ketua DPD GRIB Jaya NTT, Ferdi Wadu bersama dua rekannya masing-masing, Wakil Ketua GRIB Jaya NTT, Yusak Dasaku dan Ebenhaezer Tung Sely,S.H, Biro Hukum DPD GRIB Jaya NTT.
“Kami sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo,S.H,M.H ke Polda NTT hari ini, Rabu (28/5/2025) dengan terlapor Media Hukrim RDTV ,” kata kata Ebenhaezer Tung Sely,S.H kepada awak media di Polda NTT, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut Ebenhaezer yang biasa disapa Eben itu menegaskan pihaknya mempercayakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut termasuk meminta klarifikasi kepada Wabup Alor dan pihak terlapor Media Hukrim RDTV.
“ Kami serahkan sepenuhnya kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk memeriksa, mengklarifikasi Media Hukrim RDTV dan juga Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo ,” harap Eben.
Eben menyebutkan laporan DPD GRIB Jaya NTT terkait pemberitaan Media Hukrim RDTV yang menyebutkan, diduga Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H, M.H melakukan intervensi Kepala Bagian ULP, Yoan Djahari dalam proses tender proyek SPAM untuk memberikan proyek kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











