KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan dan menahan empat (4) orang tersangka dalam kasus pembangunan saluran Irigasi Wae Ces 1 – 4 di Kabupaten Manggarai.
Mereka diditersangkakan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces 1–4 (2.750 Ha) Kabupaten Manggarai, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan kontruksi sebesar Rp. 3.848.907.000,00.
Empat orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT itu adalah Dionisius Wea Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, Konsultan, Stefanus Kopong Miten selaku Konsultan yang juga Direktur PT Decon Mitra Consulindo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Agus Umbu Dangu dan Johanes Gomex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.
Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka ditetapkan dalam kasus proyek irigasi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces seluas 2.750 hektar di Kabupaten Manggarai, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp4.638.900.000 dan nilai kontrak sebesar Rp3.848.907.000. Proyek ini dijalankan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa.
Kasus ini berawal sejak perencanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni Agus Umbu Dangu tidak melakukan reviu atau evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. Dokumen tersebut ternyata berasal dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi. Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











