ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Wae Ces, Negara Rugi Rp 2, 3 Miliar Kejati NTT Tahan Empat  Tersangka

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan sebesar Rp640.000 per meter kubik item terpasang, yang berbeda dengan perjanjian awal. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun adendum.

Baca Juga :  Sadis ! Gegara Menolak Berhubungan Badan, Eliaser Rao Bunuh Isterinya Rosalina Hala, Dini Hari di Kabupaten TTS

Stefanus Kopong Miten sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.

Sementara itu, Johanes Gomex yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), menyatakan bahwa proyek telah selesai 100%. Padahal, backup data fisik 100% dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati NTT Sita Rp1,5 Miliar Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai.

 

 

  • Bagikan