ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Polres Sumba Barat  Bripka Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —Nasib apes  Bripka Servanus Hendra Cipta. Ibarat sudah  jatuh tertimpah tangga. Bayangkan saja sudah dipenjara 9 bulan karena kasus perzinahan, dipecat juga dari anggota polisi.

Anggota Polres Sumba Barat, NTT ini harus menerima nasib, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH dari institusi Polri karena terlibat kasus perzinahan pada bulan Agustus 2022 lalu.

Pemecatan Bripka Hendra ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, (Kombes Polisi Henry Novika Chandra.

Baca Juga :  Perayaan HUT Pengayom ke 80 ! Kakanwil Hukum Provinsi NTT Ungkap Capaian Hukum Tahun 2025

“ Ya  angggota Polres Sumba Barat Bripka Servanus Hendra Cipta dipecat. Upacara PTDH terhadap Bripka SHC pada dilaksanakan Senin 14 April 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra ( 17/5).

Kombes Henry menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka Servanus dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinahan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda NTT Manfaatkan Jumat Curhat Dengarkan Kritikan dan Masukan Warga Kota Kupang

Tindakan yang dibuat Bripka Servanus ini, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Bagikan