KUPANG,fokusnusatenggara.com —Nasib apes Bripka Servanus Hendra Cipta. Ibarat sudah jatuh tertimpah tangga. Bayangkan saja sudah dipenjara 9 bulan karena kasus perzinahan, dipecat juga dari anggota polisi.
Anggota Polres Sumba Barat, NTT ini harus menerima nasib, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH dari institusi Polri karena terlibat kasus perzinahan pada bulan Agustus 2022 lalu.
Pemecatan Bripka Hendra ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, (Kombes Polisi Henry Novika Chandra.
“ Ya angggota Polres Sumba Barat Bripka Servanus Hendra Cipta dipecat. Upacara PTDH terhadap Bripka SHC pada dilaksanakan Senin 14 April 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra ( 17/5).
Kombes Henry menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka Servanus dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinahan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Tindakan yang dibuat Bripka Servanus ini, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











