ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Polres Sumba Barat  Bripka Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Atas perbuatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum,” timpal Henry.

Henry mengatakan, selain proses pidana, Bripka Servanus juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 2 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik.

Dalam putusannya, komisi sidang memutuskan bahwa Bripka Servanus terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri .

Baca Juga :  Sidang Tipikor Kasus Hironimus Sonbay Terungkap, Oknum Jaksa di NTT Aliran Terima Uang, Bukti Diserahkan ke Hakim

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri kepada Bripka Servanus.

Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik seorang anggota polisi, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

  • Bagikan