JAKARTA,fokusnusatenggara.com – Selebgram Kota Medan, Ratu Entok akhirnya ditahan Polda Sumut. Wanita tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama lantaran menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.
“Hasil gelar perkara bahwa Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/10) seperti dilansir korpsnusantara.com.
Hadi menyebutkan Ratu Entok dijerat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a KUHP.
“Yang bersangkutan telah ditangkap dari rumahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, penistaan agama yang menjerat selebgram Kota Medan Ratu Entok viral di media sosial. Wanita tersebut dipolisikan lantaran menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.