MANGGARAI, fokusnusatenggara.com— Mau bilang apa lagi, jeruk makan jeruk. Oknum wartawan yang menganiaya sesama wartawan di Borong Manggarai Timur, NTT akhirnya ditahan juga.
Adalah Adrianus Kornasen, oknum wartawan sekaligus pemilik media siber Flores Editorial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 5 April 2025 lalu, akhirnya hari ini Senin 7 April 2025 ditahan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur. Dia ditahan bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen.
Penahanan terhadap Adrianus Kornasen bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen itu dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto.
” Ya, hari ini Adrianus dan adiknya Yohanes diperiksa sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan keduanya langsung ditahan untuk 20 hari kedepan ,” kata AKBP Suryanto ( 7/4).
“ Kedua tersangka diancam lima tahun enam bulan penjara sesuai Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 170 ayat 1,” tambah AKBP Suryanto.
Dia menyebutkan Adrianus bersama adiknya Yohanes ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Firman Jaya yang juga wartawan media online di Kabupaten Manggarai Timur.
Diketahui, pengeroyakan ini terjadi, pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Kamar Kos korban yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Seperti diberitakan sebelumnya Adrianus bersama adiknya Yohanes dan sejumlah teman melakukanpengeroyakan terhadap wartawan Firman Jaya, pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Kamar Kos korban yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











