MANGGARAI, fokusnusatenggara.com— Andre Kornasen, jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan detiknet.id Firman Jaya di Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT
Wartawan Firman Jaya dianiaya oleh wartawan Andre Kornasen dkk pada Senin (31/03/2025) di Borong, Manggarai Timur. Kasus ini sudah dilaporkan di Kepolisian Resort Manggarai Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT POLRES MATIM.
Melalui tahapan proses yang panjang dan setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan selama lima hari pasca kejadian, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur akhirnya menetapkan Andre dan adiknya Yohanes sebagai tersangka
Firman Jaya, jurnalis detiknet.id yang jadi korban dalam peristiwa tersebut, mengatakan bahwa dirinya mengetahui penetapan tersangka terhadap kakak dan adik itu, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Sabtu malam, 5 April 2025.
“Sesuai SP2HP yang saya terima, sudah ada tersangka yaitu Adrianus Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen ,” kata Firman Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (06/04/2025) siang
“Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











