ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wartawan Aniaya Wartawan di Manggarai Timur, Penyidik Tetapkan Kakak Adik Sebagai Tersangka

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MANGGARAI, fokusnusatenggara.com— Andre Kornasen, jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan detiknet.id Firman Jaya  di Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT

Wartawan Firman Jaya dianiaya oleh wartawan Andre Kornasen dkk pada Senin (31/03/2025) di Borong, Manggarai Timur. Kasus ini sudah dilaporkan di Kepolisian Resort Manggarai Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT POLRES MATIM.

Melalui tahapan proses yang panjang dan setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan selama lima hari pasca kejadian, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur akhirnya menetapkan Andre dan adiknya Yohanes sebagai tersangka

Baca Juga :  Aipda HPMW Anggota Polres Sikka Dilaporkan Karena Selingkuh Dengan Bidan di Puskesmas Lekebai

Firman Jaya, jurnalis detiknet.id yang jadi korban dalam peristiwa tersebut, mengatakan bahwa dirinya mengetahui penetapan tersangka terhadap kakak dan adik itu, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Sabtu malam, 5 April 2025.

“Sesuai SP2HP yang saya terima, sudah ada tersangka yaitu Adrianus Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen ,” kata Firman Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (06/04/2025) siang

Baca Juga :  TPNPB OPM Kodap XVI Yahukimo Bakar Kios Milik Militer Indonesia Disamping Koramil di Yahukimo

“Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.

  • Bagikan