Untuk diketahui, Andre Kornasen, jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com, bersama adiknya dilaporkan mendatangi kediaman Firman Jaya di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, pada Senin malam, 31 Maret, sekitar pukul 22.30 Wita.
Mereka diduga mengeroyok dan menganiaya Firman hingga menyebabkan luka pada area mata kanan dan memar di bagian punggung.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto membenarkan pihaknya telah menetapkan Andre Kornasen bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen sebagai tersangka.
“ Kami gelar perkara ini Tanggal 4 April. Dan Tanggal 5 April kami tetapkan diua tersangka, AAndre dan adiknya Yohanes sebagai tersangka,” kata AKBP Suryanto.
Selanjutnya sebut AKBP Suryanto, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 8 April 2025 mendatang kedua tersangka ini akan diperiksa sebagai tersangka.
“ Kami sudah jadwalkan kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Selasa 8 April 2025 mendatang. Kedua tersangka diancam lima tahun enam bulan penjara sesuai Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 170 ayat 1,” kata AKBP Suryanto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











