KUPANG, fokusnusatenggara.com— Yayasan Yusinta Ningsih Sejahtera (YNS ) diresmikan di Kota Kupang, Rabu 2 April 2025. Yayasan YNS didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Acara pengresmian yang berlangsung ke Kelurahan TDM ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, pejabat daerah, serta perwakilan dari berbagai organisasi sosial
Ketua Yayasan YNS, Yusinta Nenobahan Syarif menyatakan bahwa kehadiran yayasan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Kupang dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial. Kami berharap dengan adanya Yayasan YNS di Kota Kupang, semakin banyak pihak yang dapat terbantu,” ujarnya.
Disebutkan YNS, Provinsi NTT khususnya kota Kupang merupakan yang keempat di Indonesia setelah Jakarta, Bogor dan Papua.
Sebagai anak daerah jelas Yusinta yang biasa disapa Uchie menyebutkan berbagai permasalahan masih membelenggu dunia pendidikan di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“ Sebagai anak NTT tentu saya harus berbuat sesuatu yang berguna bagi sesama saudara saya. Khususnya dibidang pendidikan masih banyak kendala yang ditemukan. Antaranya mulai dari sarana dan prasarana, rendahnya honor tenaga pengajar hingga akses ke lokasi pendidikan menjadi momok yang memerlukan perhatian semua stakeholder termasuk yayasan ini ,” kata Yusinta Nenobahan Syarif.
Yusinta peraih Execellent Women Awards Asia pada tahun 2021 ini menyebutkan telah memberikan bantuan duntuk beberapa sekolah di Kabuppaten TTS antaranya memperbaiki prasarana sekolah hingga memberikan bantuan ribuan computer.
“ Yayasan ini telah membantu dunia pendidikan, beberapa sekolah di Kabupaten TTS. Antaranya memperbaiki sarana prasarana sekolah hingga memberikan bantuan ribuan computer ,” kata Yusinta
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











