KUPANG, fokusnusatenggara.com— Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.215.976,88 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023.
Dana tersebut dikembalikan oleh Sdr. IWY, selaku penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana, langsung kepada Tim Penyelidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Iwan Angsar, S.H., M.H., di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT, Jumad Jumat (28/3/25).
Pengembalian dana ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025.
“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian dana ini bukan hanya bentuk pemulihan keuangan negara, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar bertindak profesional dan transparan,” kata Iwan Angsar.
Pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara jelas Iwan, dapat dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











