Pengembalian dana ini juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 telah melewati serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024, dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052, tanggal 10 Juli 2023, beserta addendumnya. Pekerjaan ini baru selesai pada 24 April 2024, dengan keterlambatan selama 68 hari kalender.
Disebutkan berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











