ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebut Aipda Kadek Sujarwo dan Bripka Suwarno Sutarno Tidak Terlibat Ilegal Logging, Walhi NTT Desak Polda NTT Umumkan Asal Kayu Hasil Lacak Bacak

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com—  Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait S.H mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera mengumumkan secara terbuka asal kayu Sonokeling berdasarkan hasil lacak balak yang dilakukan.

Demikian desakan anggota Walhi NTT yang juga menjabat sebagai Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menanggapi hasil gelar perkara kasus Illegal Logging Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polres TTU yakni Aipda Kadek Andi Sujarwo alias Kadek, yang menjabat sebagai Kanit Buruh Sergap (Buser) Polres TTU dan Bripka Suwarno Sutarno alias Adi, anggota Intelkam Polres TTU.

Viktor Manbait menilai hasil gelar perkara yang diumumkan ke publik oleh Ditreskrimsus Polda NTT masih sangat umum dan terkesan kuat belum transparan, karena tidak terinformasikan ke publik secara komperhensif seperti dilansir ntthits.com.

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Anggota Intelijen Militer Indonesia di Sugapa Papua

Polda NTT mestinya menginformasikan secara terang benderang ke publik, ratusan batang dolgen sonokeling sitaan yang masih tersimpan di tempat persembunyian di AMP PT Naviri itu kepunyaan siapa saja dan sumber kayunya berasal dari mana, sehingga publik bisa juga memberikan pengawasannya,” kata Viktor dalam press rilis yang diterima NTTHits.com, Kamis 6 Februari 2025.  Dia menegaskan, mengingat dolgen Sonokeling yang disembunyikan di AMP PT Naviri itu bervariasi ukuran dan diameternya, maka Polda NTT yang sedang menangani perkara ini seharusnya menjelaskan ke publik dari mana asal kayu – kayu tersebut, penebangannya kapan dan di mana kayu – kayu tersebut ditebang.

Viktor dan sejumlah anggota Walhi NTT bersama aktvis lainnya menyesalkan hasil gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda NTT yang menyatakan belum adanya petunjuk tentang keterlibatan dua oknum anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus Illegal Logging Sonokeling ini.

Baca Juga :  Melambung Mobil Tangki, Gadis Ini Tewas Terlindas

Aneh dan sangat tidak masuk akal, katanya. Yang mana dari hasil gelar perkara dinyatakan bahwa belum ada petunjuk keterlibatan dua anggota Polres TTU. Padahal, keduanya telah mendapatkan hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal logging,” ungkap Viktor kesal.

Ditegaskannya, sebagai anggota Polisi, kedua oknum yang diduga terlibat tersebut sangat paham kalau Sonokeling sedang dilarang peredaran, pengangkutan maupun penyimpanannya karena masih berada dalam masa moratorium. Namun, dangat disayangkan karena keduanya secara tahu dan mau serta sadar melakukan praktek kejahatan lingkungan tersebut.

Menurut Viktor, ratusan batang dolgen Sonokeling diangkut dan disembunyikan di AMP PT Naviri karena tidak memiliki dokumen penebangan, pengangkutan dan penyimpanan sehingga dalam dalam proses pendistribusian mesti dikawal ketat bahkan oleh seorang Kanit Buser dan anggota Intel Polres TTU

Baca Juga :  Ketua DPC Grindra TTU Kristo Haki Dipolisikan Petrus Karena Tidak Membayar Jasa Perencanaan Dapur MBG

“Itu adalah fakta hukum yang tak terbantahkan. Mengapa Polda NTT begitu tertutup untuk menginformasikan asal kayu dari mana berdasarkan hasil lacak balak, padahal sudah diinformasikan oleh Kepala UPT KPH Kabupaten TTU bahwa telah ada sejumlah batang dolgen Sonokeling yang telah diketahui koordinatnya? Sekali lagi kita meminta dengan tegas agar kasus Illegal Logging Sonokeling di TTU ini diproses secara serius. Pihak Polda yang tangani kasus ini segera sampaikan secara terbuka kepada publik tentang pihak – pihak yang terlibat praktek kejahatan lingkungan tersebut,” pungkas Viktor.

  • Bagikan