ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebut Aipda Kadek Sujarwo dan Bripka Suwarno Sutarno Tidak Terlibat Ilegal Logging, Walhi NTT Desak Polda NTT Umumkan Asal Kayu Hasil Lacak Bacak

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sebelumnya diketahui, Polda NTT telah melakukan Gelar Perkara kasus Illegal Logging kayu Sonokeling yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polres TTU.

Kegiatan gelar perkara terkait kasus ilegal logging kayu sonokeling itu berlangsung pada, Rabu 26 Februari 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang kepada Wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Bakar Isteri Hingga Meninggal Gabriel Sengkoen Diancam Hukuman Penjara Minimal 10 Tahun

“Dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah menggelar perkara terkait kasus dugaan Illegal Logging,” ungkapnya.

Dijelaskannya, gelar perkara itu dipimpin langsung Kasubag Wasidik dan menghasilkan kesimpulan bahwa masih terdapat kekurangan alat bukti yang perlu untuk dilengkapi.

Menurutnya, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT, Petugas UPT KPH Kabupaten TTU serta saksi lainnya guna memperkuat proses penyelidikan.

Baca Juga :  Oknum Anggota TNI di Kupang Hamili Dua Perempuan Sekaligus, Sedang di Proses Hukum di Pengadilan Militer

Sementara terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polres TTU, Wilco menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran.

“Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan personel Polres TTU dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Bayar Dukun Rp 2,25 Juta Untuk Gugurkan Kandungan Pasangan Kekasih di Kupang Diproses Hukum

Ia mengaku bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan