OELMASI, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor (Polres) Kupang berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh NNYE pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari melalui penesehat hukumnya Ediyanto Silalahi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
NNYE sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya, YK oleh Polres Kupang atas dugaan penambangan ilegal.
Dalam upaya hukum, NNYE mengajukan praperadilan terhadap Polres Kupang, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, yang menyatakan bahwa tindakan Polres Kupang dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Fridwan Fina, S.H., M.H. pada hari Selasa, (4/3) siang dikantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Kupang sebagai termohon, yang diwakili oleh Kuasa hukum Bildat Thonak S.H, dan Amos Lafu,S.H
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Yeni Sutiono, Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, S.E., serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT. Sementara itu, pihak pemohon didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











