Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menegaskan bahwa kemenangan ini membuktikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.
AKBP Agung menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya akan lakukan penyidikan secara transparan dan berkeadilan serta profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kemenangan dalam praperadilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Polres Kupang menetapkan NNYE dan YK sebagai tersangka atas dugaan penambangan batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat. Meskipun NNYE mengajukan praperadilan, namun upaya tersebut tidak berhasil, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenangan Polres Kupang dalam praperadilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











