ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Praperadilan Ditolak ! Polres Kupang Buktikan Profesionalisme Dalam Kasus Tambang Ilegal

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menegaskan bahwa kemenangan ini membuktikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.

AKBP Agung menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya akan lakukan penyidikan secara transparan dan berkeadilan serta profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kemenangan dalam praperadilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Polres Kupang menetapkan NNYE dan YK sebagai tersangka atas dugaan penambangan batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat. Meskipun NNYE mengajukan praperadilan, namun upaya tersebut tidak berhasil, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jumat Curhat Bersama Polda NTT, Warga Nunhila Antusias Sampaikan Aspirasi

Kemenangan Polres Kupang dalam praperadilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

  • Bagikan