ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Penyidik Kejati NTT Sita Rp 108 Juta

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com   Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang sebesar Rp 108.000.000 dari Moerad Radjasa, seorang pegawai swasta yang juga mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Kupang Turun Langsung Periksa Jalan APBN Oepoli, Diduga Material Tak Sesuai Spesifikasi
  • Bagikan