KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang sebesar Rp 108.000.000 dari Moerad Radjasa, seorang pegawai swasta yang juga mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











