ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Penyidik Kejati NTT Sita Rp 108 Juta

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu lalu. Pada hari ini, ia secara sukarela menyerahkan uang Rp 108 juta kepada penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Saat ini, uang hasil penyitaan telah dititipkan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Baca Juga :  Dari Flobamorata untuk Indonesia: Kajati Zet Tadung Allo Dorong Kebangkitan Karate NTT

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, yaitu:

  • Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024
  • Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024
  • Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
  • Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025

Kejati NTT memastikan akan terus menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara dapat semakin terjaga.

  • Bagikan