Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu lalu. Pada hari ini, ia secara sukarela menyerahkan uang Rp 108 juta kepada penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Saat ini, uang hasil penyitaan telah dititipkan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, yaitu:
- Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024
- Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024
- Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
- Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025
Kejati NTT memastikan akan terus menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara dapat semakin terjaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











