KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, saat memimpin apel integritas menuju WBK/WBBM bertempat di aula Kejati NTT, Selasa 25 Februari 2025, dihadiri oleh Wakajati, para PJU dan pegawai di Kejati NTT.
Dalam kegiatan ini, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menandatangani Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, SK agen perubahan juga diserahkan kepada petugas yang telah ditugaskan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kejati NTT.
Lebih lanjut Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa Kejati NTT berpegang pada enam area perubahan dalam pembangunan zona integritas, yakni manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perkara pidana.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan tidak ada perkara yang berujung pada vonis bebas di NTT, baik untuk kasus korupsi maupun pidana umum,” tegas ZetTad Allo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











