Lebih lanjut, Zet menekankan bahwa jaksa memiliki peran sentral sebagai pengendali perkara. Oleh karena itu, setiap kasus yang diajukan ke pengadilan harus memiliki bukti yang kuat dan memenuhi unsur tindak pidana agar tidak terjadi vonis bebas.
“Terkadang ada faktor lain seperti perbedaan penafsiran antara hakim dan jaksa. Namun, secara prinsip, jika sebuah perkara telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang benar, maka seharusnya tidak ada celah bagi vonis bebas,” jelas Zet.
Evaluasi tahun 2024 jelas Zet menunjukkan masih ada lima hingga enam perkara, baik pidana umum maupun korupsi, yang berakhir dengan vonis bebas. Hal ini, menurutnya, menjadi evaluasi penting bagi penegakan hukum di NTT.
“Kami terus meningkatkan kapasitas jaksa agar pengendalian perkara semakin optimal. Prinsip kami tetap jelas: lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang terbukti tidak bersalah ,” jelas Zet.
Dengan langkah ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











