ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tinjau Proyek Pembangunan Bendungan Manikin Kajati NTT Minta Harus Berjalan Sesuai Aturan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,  fokusnusatenggara.com    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, SH., MH., melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang pada Rabu (11/12/24).

Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jaja Raharja, SH., MH., dan Asisten Intelijen Bambang Dwi Mucolono, SH., MH.

Kehadiran rombongan Kajati disambut oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT Pembangunan Bendungan I Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, yang memberikan paparan mengenai progres proyek strategis nasional tersebut, Frengky Welkis.

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Penyidik Kejati NTT Sita Rp 108 Juta

Progres Pembangunan Bendungan Manikin

Pembangunan Bendungan Manikin yang dimulai sejak 2018 terbagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama mencakup pembangunan maindam, terowongan pengambilan, jalan akses, serta hidromekanikal oleh konsorsium PT. Wijaya Karya, Adhi Karya, dan Jaya Konstruksi. Sementara itu, paket kedua meliputi bangunan pelimpah utama, pelimpah tambahan, dan jalan akses, yang dikerjakan oleh PT. PP, Ashfri, dan Minarta.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Hadiri Ibadah Syukur Ma’Somba Tedong dan Ma’Pabendan Bate di Gereja Toraja Jemaat Kupang

Hingga saat ini, progres fisik proyek telah mencapai 62,283 persen, sementara progres keuangan berada di angka 59,322 persen. Proyek ini diharapkan selesai tepat waktu untuk mendukung pengelolaan sumber daya air di NTT.

Dilokasi proyek tersebut Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini.

Baca Juga :  Kejati NTT Hentikan 52 Perkara Lewat Restorative Justice, Per Agustus 2025

“Bendungan Manikin memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan irigasi, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku. Karenanya, pembangunan ini harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk mencegah penyimpangan,” tegas Zet Tadung Allo.

  • Bagikan