KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, SH., MH., melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang pada Rabu (11/12/24).
Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jaja Raharja, SH., MH., dan Asisten Intelijen Bambang Dwi Mucolono, SH., MH.
Kehadiran rombongan Kajati disambut oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT Pembangunan Bendungan I Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, yang memberikan paparan mengenai progres proyek strategis nasional tersebut, Frengky Welkis.
Progres Pembangunan Bendungan Manikin
Pembangunan Bendungan Manikin yang dimulai sejak 2018 terbagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama mencakup pembangunan maindam, terowongan pengambilan, jalan akses, serta hidromekanikal oleh konsorsium PT. Wijaya Karya, Adhi Karya, dan Jaya Konstruksi. Sementara itu, paket kedua meliputi bangunan pelimpah utama, pelimpah tambahan, dan jalan akses, yang dikerjakan oleh PT. PP, Ashfri, dan Minarta.
Hingga saat ini, progres fisik proyek telah mencapai 62,283 persen, sementara progres keuangan berada di angka 59,322 persen. Proyek ini diharapkan selesai tepat waktu untuk mendukung pengelolaan sumber daya air di NTT.
Dilokasi proyek tersebut Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini.
“Bendungan Manikin memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan irigasi, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku. Karenanya, pembangunan ini harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk mencegah penyimpangan,” tegas Zet Tadung Allo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











