KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang wanita di Kupang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang terhadap mantan calon suaminya setelah pernikahan mereka batal.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 296/PJLG/2024/PN Kupang itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar lebih, mencakup biaya materiil, moral, hingga denda adat.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, penggugat yang berinisial MPM menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi janji untuk menikahinya seperti dilansir wartatimor.com.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut tergugat untuk membayar sejumlah biaya, di antaranya:
Kerugian materiil terkait biaya pertemuan keluarga dan prosesi lamaran sebesar Rp 63,5 juta.
Biaya melahirkan anak hasil hubungan mereka serta biaya pemeliharaan hingga usia Sekolah Dasar, total sebesar Rp 100 juta.
Ganti rugi moral akibat hilangnya kehormatan penggugat dalam adat Rote (Na Diu Wan Feto), sebesar Rp 525 juta.
Ganti rugi imateril karena nama baik keluarga telah dilecehkan (Save Ha Nia Kako Keluarga), sebesar Rp 375 juta.
Denda adat akibat batalnya pernikahan, sebesar Rp 275 juta.
Dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











