Penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya serta memastikan putusan tetap berlaku meskipun ada upaya banding atau kasasi dari tergugat.
Perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Sippin Leiddy Tanaub, SH, didampingi dua hakim anggota, Herlina Rayes, SH dan Sarlota Merselina Suek, SH.
Penggugat diwakili kuasa hukumnya Kiki Lakapu, SH, dkk, sementara tergugat didampingi Samuel David Adoe, SH, dan Arnold, Sjah SH, M.Hum.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian yang digelar Senin (24/2/2024) sempat diwarnai permintaan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat.
Namun,majelis hakim menolak karena perkara sudah memasuki tahap pembuktian.
Akibatnya, sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengar pembuktian dari pihak tergugat.
Sidang gugatan yang tengah berlangsung di pengadilan mengalami penundaan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat menolak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Arnold Sjah SH, membenarkan adanya gugatan yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa sidang ditunda karena penggugat mengajukan permintaan pencabutan gugatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











