ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Batal Menikah, MPM, Wanita di Kupang Gugat Mantan Tunangan Rp 1 Miliar, Tuntut Ganti Rugi Adat dan Moral

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya serta memastikan putusan tetap berlaku meskipun ada upaya banding atau kasasi dari tergugat.

Perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Sippin Leiddy Tanaub, SH, didampingi dua hakim anggota, Herlina Rayes, SH dan Sarlota Merselina Suek, SH.

Penggugat diwakili kuasa hukumnya Kiki Lakapu, SH, dkk, sementara tergugat didampingi Samuel David Adoe, SH, dan Arnold, Sjah SH, M.Hum.

Baca Juga :  Residivis Okto Natun : Tak Jera Keluar Masuk Bui,  Kembali Beraksi Ditangkap di Desa Fatukoko TTS

Dalam sidang dengan agenda pembuktian yang digelar Senin (24/2/2024) sempat diwarnai permintaan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat.

Namun,majelis hakim menolak karena perkara sudah memasuki tahap pembuktian.

Akibatnya, sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengar pembuktian dari pihak tergugat.

Sidang gugatan yang tengah berlangsung di pengadilan mengalami penundaan.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat menolak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Polsek Raihat Sita dan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional Siap Edar

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Arnold Sjah SH, membenarkan adanya gugatan yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa sidang ditunda karena penggugat mengajukan permintaan pencabutan gugatan.

 

  • Bagikan