SOE, fokusnusatenggara.com — Kalau bukan buah kemiri, tentunya saat ini Yohana Pobas ( 51 ) dan anaknya Norci Elisabeth Tamonob ( 9 ) masih menghirup udara segara bersama tetangga dan sanak keluarga nya di RT/RW 005/003, Dusun B Desa Sonok Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) , NTT.
Namun apa hendak dikata, takdir mengatakan lain. Minggu pagi 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wita, Yohana Pobas dan anaknya Norci Elisabeth Tamonob harus menghadap sang ilahi. Keduanya tewas diparang Agus Tamonob ( 56 ), dipinggir sungai Naep saat sedang mandi dan cuci pakaian.
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menguraikan motif pembunuhan ibu dan anak di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara itu karena karena kemiri.
Dia menyebutkan selama ini Tersangka Agus Tamonob melarang korban yaitu adik kandungnya Yohana Pobas yang adalah saudari kandungnya untuk tidak memilih kemiri di kebun milik orang tua mereka.
Namun, Yohana Pobas tidak menghiraukan dan tetap memilih kemiri di kebun milik orang tua mereka. Hal ini memicu amarah dari dari pelaku hingga menghabisi nyawa korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











